Properti & Pemasaran

Mekanisme Pengajuan KPR Bersubsidi Terbaru

Redaksi 28 Jul 2026 3,120 dibaca
KPR Bersubsidi atau KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) kembali mengalami penyesuaian di tahun 2026. Pemerintah menambah alokasi dana FLPP menjadi Rp 30 triliun untuk membiayai 250.000 unit rumah bagi MBR. Mekanisme pengajuan KPR bersubsidi terbaru meliputi: 1. Calon pembeli harus terdaftar di Sistem Informasi KPR (SIKPR) milik Kementerian PUPR 2. Penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak 3. Harga rumah maksimal Rp 200 juta untuk rumah tapak (bervariasi per zona) 4. Uang muka minimal 1% dari harga rumah 5. Tenor maksimal 20 tahun APERSI Jambi membantu anggota dalam proses verifikasi calon pembeli KPR bersubsidi melalui SIKPR. "Kami memiliki petugas khusus yang membantu anggota dalam memverifikasi kelayakan calon pembeli, sehingga proses lebih cepat dan akurat," jelas Ketua APERSI Jambi. Pengembang yang ingin menjual rumah melalui skema KPR bersubsidi harus terdaftar sebagai pengembang mitra Kementerian PUPR dan memiliki unit rumah yang telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Bagikan:

Berita Terkait